Anafor
Pemberontakan
Oleh : Priyono B. Sumbogo
  • NO. 42 TAHUN XX/20 - 26 FEBRUARI 2012
  • Seorang sosiolog Perancis Emile Durkheim (1893) menawarkan konsep anomi, yakni suatui keadaan tanpa norma (deregulation) di dalam masyarakat. Keadaan deregulation atau normlessness tersebut kemudian menimbulkan perilaku menyimpang (deviasi) di kalangan individu.

    Sosioloh Amerika Serikat pendukung teori struktur fungsional, Robert K. Merton (1911-2003), menggunakan konsep Durkheim tersebut untuk menjelaskan hubungan antara kelas sosial dengan bentuk adaptasi individu atau kelompok kepada lingkungan sosialnya.

    Yang menarik adalah ketika Merton membahas tentang kecenderungan individu atau kelompok kelas bawah (lower class). Kelas bawah, tulis Merton,  memiliki kesempatan yang lebih kecil dibandingkan dengan kelompok masyarakat kelas atas (upper class). Keadaan tersebut menyebabkan mereka menjadi frustrasi,  depresi, stress, dalam lalu melakukan tindakan-tindakan menyimpang untuk mencapai tujuan tertentu.

    Ada lima bentuk kemungkinan adaptasi setiap anggota kelompok masyarakat berkaitan dengan tujuan (goals) dan tata cara yang telah membudaya (means). Yakni:

    Pertama, konformitas (conformity), yaitu suatu keadaan di mana anggota masyarakat tetap menerima tujuan dan sarana yang terdapat dalam masyarakat sebab adanya tekanan moral yang melingkupinya.

    Kedua, inovasi (inovation) terjadi manakala tujuan yang terdapat dalam masyarakat diakui dan dipertahankan, tetapi dilakukan perubahan sarana yang /dipergunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tersebut.

    Ketiga, ritualisme (ritualism) adalah suatu keadaan di mana warga masyarakat menolak tujuan yang telah ditetapkan namun masih tetap memilih sarana atau tata cara yang telah ditentukan.

    Keempat, penarikan diri (retreatism) merupakan keadaan di mana warga masyarakat menolak tujuan dan sarana yang telah tersedia dalam masyarakat. Retreatisme ini mencerminkan mereka yang terlempar dari kehidupan masyarakat. termasuk diantaranya adalah pengguna alkohol dan penyalahgunaan narkotika.

    Kelima, pemberontakan (rebellion), yakni suatu keadaan di mana tujuan dan sarana yang terdapat dalam masyarakat ditolak serta berupaya untuk mengganti dan mengubah seluruhnya.

    Jika konsep di atas dipakai untuk membaca situasi sosial di Indonesia, maka kelas atas pastilah lebih bersikap konformistis dan inovatif. Keadaan hukum yang anomies, membuat mereka leluasa untuk mengembangkan perilaku bosbesarisme. Misalnya,  duduk sebagai ketua partai politik, lalu membuat perusahaan, kemudian memanfaatkan anak buahnya yang menjadi pejabat publik untuk memperoleh proyek negara bagi perusahaannya. Dari proyek tersebut dia mendapat fee yang bukti-buktinya disembunyikan.

    Bosbesarime juga pandai berionovasi. Bila semangat pengumpulan fee yang dilakukannya menjadi masalah hukum, maka penganut bosbesarisme akan melakukan tindakan-tindakan kreatif dan inovatif untuk menyelamatkan diri. Pertama-tama menumbalkan anak buah untuk diadili dan dipenjara. Lalu, secara diam-diam ia membayar pengacara para tersangka, agar mengarahkan kliennya tidak menyebut-nyebut atau menetralisasi nama bosbesar. Umpamanya, bahwa bosbesar tidak pernah menerima gaji dari perusahaan pelaksana proyek negara.

    Penganut bosbesarisme tentu saja sangat menyukai lingkungan Indonesia dan akan mempertahankannya dengan sekuat tenaga. Sebab, hanya dengan situasi seperti ini bosbesar akan menjadi kaya raya dengan cepat. Oleh sebab itu banyak orang bermimpi menjadi bosbesar, walaupun harus mencium telapak kaki superbosbesar atau berpura-pura culun atau berlagak bego atau tampil dengan gaya imut-imut di hadapan publik.

    Adapun individu atau kelompok kelas bawah yang berakal sehat, akan mengikuti jejak Pitung Banteng Betawi, yakni melakukan pemberontakan individual terhadap lingkungan. Dia merampok orang kaya lalu membagikannya kepada penduduk miskin. Contohnya Dedi Imawan dari Batam.

    Pemberontakan massal kelas bawah juga akan terjadi berkali-kali. Yang terbaru terjadi pada tanggal 2 Februari 2012. Beratus-ratus warga Desa Batang Kumu, Rokan Hulu, Riau,  menghadang burlodzer PT Mazuma Agro Indonesia (PT MAI) yang akan melahap lahan 5.508 hektar yang selama ini digarap rakyat. Manakala matahari makin meninggi, suasana kian memanas. Bentrok antara warga dan pihak perusahaan akhirnya pecah.
    Baku hantam sempat berlangsung. Dan sebagaimana biasanya, polisi berada di kubu pengusaha yang berada di kelas atas. Senapan polisi menyalak. Warga lari tunggang- langgang. Enam orang warga jadi sasaran empuk peluru karet yang dimuntahkan polisi.

    Di mata pelaksana hukum Indonesia, baik Dedi ”Pitung” maupun warga Desa Batang adalah pelanggar hukum. Mereka akan ditangkap, dipenjarakan, atau ditembak di tempat.
    Namun di hadapan masyarakat dan di dalam perspektif pemberontakan (rebellion) Merton, mereka adalah para pahlawan yang akan menjadi legenda bagai Pitung Banteng Betawi, Robin Hood dari Inggris,  Pancho Villa dari Meksiko, atau Salvatore Giuliano dari Italia.

    Mereka akan hidup harum selamanya dengan kemuliaan di hati masyarakat. Sebab, mereka lahir dari situasi anomie, di mana batas antara kejahatan dan kebaikan sangat tidak jelas. Sebaliknya, hulubalang, prajurit, atau polisi yang membunuh mereka, selamanya akan menjadi penjahat bercitra buruk di mata rakyat.
Bagikan Berita via : Facebook   twitter   Delicous   MySpace   StumbleUpon   Digg
Forum Redaksi
Profil
Jajak Pendapat
Bolehkah Komisi III Datang Sewaktu-waktu Rutan
Yah
Tidak
Tidak Tahu
[Lihat Hasil Polling]