Debat
Bolehkah Komisi III Datang Sewaktu-waktu Rutan
Oleh : Zulkarmedi Siregar
-
NO. 42 TAHUN XX/20 - 26 FEBRUARI 2012
Sebastian Salang dan Yahdil Abdi Harahap (dok FORUM)
-
Pertemuan anggota Komisi III DPR M Nasir dengan Muhammad Nazaruddin di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang menimbulkan heboh. Nasir mengaku keberadaannya sebagai anggota Komisi III DPR RI sehingga tak perlu tunduk dengan ketentuan waktu besuk di Lapas Cipinang. Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, menilai keistimewaan sebagai anggota Komisi III disalahgunakan untuk kegiatan pribadi. Maklum M Nasir adalah saudara dari Nazaruddin.
Namun tudingan itu dibantah kalangan komisi III DPR. Menurut mereka, kewenangan melakukan sidak dan berkunjung ke Lapas tidak menyalahi aturan karena dilindungi dalam UU MD3 dan adanya kesepakatan dengan menteri Hukum dan Ham ketika dijabat Patrialis Akbar. Berikut perdebatan dua nara sumber kepada Zulkarmedi Siregar dari FORUM :
Sebastian Salang
Koordinator Eksekutif FORMAPPI
Kewenangan itu merupakan kebijakan yang agak aneh. Bagaimana bisa diberikan kekuasaan 24 jam tanpa batas, apa maksudnya. kebijakan itu tidak rasional dan manfaatnya pun tak jelas. Yang terjadi, kewenangan yang diberikan itu memiliki efek negatif, kemudian DPR selalu menggunakan kekuasan untuk mendapatkan privalage dalam banyak hal. Kecenderungan elit kita adalah menggunakan kekuasaan yang dimilikinya untuk mendapatkan fasilitas yang istimewa. Itulah yang kita kritisi dan itu yang terjadi selama ini.
Kebijakan itu keliru apalagi melihat mental dan elit yang senang dan gemar untuk mendapatkan fasilitas khusus. Tetapi, peristiwa M Nasir mengunjungi Nazaruddin itu tidak perlu berlebihan dipersoalkan karena tidak hal yang penting yang diungkap oleh Denny Indrayana. Apa hal yang penting bagi publik yang bisa memberikan manfaat, faktanya tidak ada. Kunjungan M Nasir itu kan hanya kunjungan pribadi kepada saudaranya M Nazaruddin yang sedang sakit. Jadi, sebenarnya yang menjadi berita itu kan Nazaruddin. Kalau Denny Indrayana memiliki rekaman percakapan penting antara M Nasir dengan Nazaruddin yang mengancam bangsa ini, mungkin masih bisa diterima sidak yang dilakukan di luar jam besuk itu. Tapi, fakta yang muncul bukan itu, justru yang menonjol itu lebih pada kunjungan dan terkesan hanya upaya pencitraan oleh Denny Indrayana.
Soal ada payung hukum dan adanya kesepakatan Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan Ham waktu Patrialis Akbar, sehingga Komisi III bisa melakukan kunjungan 24 jam ke Lapas, bukan disitu persoalannya. Kunjungan itu, bukan sesuatu yang penting dan luar biasa. Setiap orang bisa mengunjungi orang ke Lapas. Yang menjadi persoalan, kenapa datang diluar jam besuk. Disisi lain tidak ada jam besuk bagi anggota DPR, mereka bisa datang sampai jam 2 subuh. Tapi bagi kita hal itu tidak masuk akal, ngapain datang pada waktu di luar jam besuk. Itu pertanyaan besar kita.
Kami melihat, dalam kasus M Nasir, pihak pemerintah dan DPR sebenarnya dalam posisi yang tidak benar. Buat kami, soal kunjungan tidak terlalu penting, siapa pun yang datang, tidak terlalu penting. Saya sendiri dikirimi surat untuk mengunjungi Nazaruddin, kalau saya datang apakah itu menjadi salah, kan tidak juga. Cuma itu pilihan, saya datang atau tidak. Jadi, dalam kasus ini menjadi heboh karena yang dikunjungi Nazaruddin. Itu saja pokok persoalannya.
Anggota DPR, menurut kami juga tidak tahu diri, datang berkunjung diluar jam besuk, disitu persoalannya. Sikap Denny Indrayana juga pantas dipersoalkan, kok dia sempat-sempatnya membuat kunjungan M Nasir menjadi heboh. Pertanyaanya, apakah hanya M Nasir yang datang diluar jam besuk, menurut hemat kami, banyak juga yang datang berkunjung termasuk anggota DPR yang lain. Soal alasan kenapa diberikan kewenangan yang seluas-seluasnya kepada DPR karena selama ini dalam tugas pengawasan ke Lapas sering ditolak karena tidak dikenal, menurut hemat kami itu mengada-ada. Yang terjadi, privalage yang dimiliki angggota DPR akhirnya kan disalahgunakan.
Yahdil Abdi Harahap
Anggota Komisi III DPR
Hak pengawasan 24 jam untuk mengawasi Lapas bermula dari kesulitan pihak polisi dan BNN dalam perbesihan narkoba di Lapas hingga diperkuat dan ada penegasan, Komisi III diberikan kewenangan yang seluas-luasnya mengawasi Lapas dan Rutan. Ditegaskan tidak ada batas waktunya. Tapi, seharusnya penerapannya dilakukan pada waktu-waktu yang wajar.
Apa yang dilakukan M Nasir mengunjungi Nazaruddin di Lapas Cipinang, dalam hal kunjungan, tidak bisa katakan wajar atau tidak sebagai anggota komisi III. Yang salah, apa yang dilakukannya di dalam penjara, menemui Nazaruddin dan salah satu pengacara dalam kasus Wisma Atlit. Itu yang menjadi persoalan. Dari persepsi Komisi III, pengawasan yang dilakukan itu adalah melihat kondisi Lapas, apa yang terjadi didalam, apa yang negative, diskriminasi terhadap tahanan, itu objeknya.
Walaupun, kunjungan Nasir agak aneh, datang pada jam 11 malam, tapi dari sisi kunjungannya tidak menjadi masalah, tetapi apa yang dilakukan saat kunjungan itu yang salah. Ada kunjungan khusus terhadap Nazaruddin dan ada pembicaraan khusus dalam satu ruangan. Ini yang dipersoalkan, bukan kunjungan yang merupakan hak anggota Komisi III DPR dan anggota DPR yang lain dalam konteks pengawasan.
Kewenangan anggota Komisi III DPR melakukan kunjungan ke Lapas tanpa batas waktu itu sebenarnya ada batasannya. Apa itu? Batasannya adalah subtansi kunjungan itu. Kalau M Nasir melakukan kunjungan secara perorangan dan bertemu dengan terdakwa, berkali-kali lagi, itu memang menjadi pertanyaan. Tujuan fungsi dan pengawasan anggota DPR bukan yang dilakukan seperti M Nasir.
Dasar hukum kunjungan itu sendiri sudah jelas pada UU MD3. Kemudian dibuatlah penegasan atas terbatasnya akses, beberapa institusi polisi, BNN termasuk DPR melakukan pengawasan di lapangan. Penegasan itu menyebutkan diberikan akses yang seluas-luasnya terhadap Lapas.
Soal kartu akses yang diberikan kepada anggota DPR sebenarnya diberikan kepada seluruh anggota komisi III, bukan hanya 16 orang seperti yang diberitakan. Hanya saja, yang diberikan secara fisik, hanya 16 orang itu. Yang lain karena tidak menyerahkan jadi tidak memiliki akrtu akses tersebu.
Kartu akses itu sendiri sebenarnya tidak perlu. Karena penegasan anggota DPR memiliki akses yang seluas-luasnya sudah merupakan tugas dan kewenangan. Penegasan itu oleh Menteri Hukum dan Ham saat itu, Patrialis Akbar lebih menegaskan kepada jajaran anak buahnya. Berdasarkan kartu anggota dewan saja sebenarnya sudah bisa masuk ke Lapas.
Akses anggota Komisi III DPR melakukan pengawasan yang seluas-luasnya ke Lapas hingga kini masih berlaku. Terkait kasus M Nasir, apakah kewenangan itu harus dicabut, itu tergantung hasil dari kajian dan penyelidikan yang dilakukan Badan Kehormatan DPR. Komisi III sendiri semua sepakat kunjungan M Nasir itu tidak masalah sesuai kesepakatan dengan menteri sebelumnya dan ditegaskan kembali menteri sekarang Amir Syamsuddin. Walau kartu akses dicabut, tapi kewenangan DPR tetap bisa melakukan pengawasan tanpa ada batas waktu.