Ekonomi & Bisnis
Niat Yawadwipa Menggaet Mutiara
Akuisisi Bank
Oleh : IWAN SETYAWAN
  • NO. 42 TAHUN XX/20 - 26 FEBRUARI 2012
  • Aktivitas di Kantor Cabang Utama Bank Mutiara, Jakarta (OFARID/FORUM)
    Perusahaan asal Singapura, Yawadwipa ingin membeli Bank Mutiara. Alasan pembelian tersebut dipertanyakan.

    Awal Februari silam, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali membuka lelang penjualan Bank Mutiara (eks Bank Century). Sebelumnya Bank Mutiara gagal terjual lantaran tak menemui pembeli klop dan memenuhi syarat, terutama soal harga yang mencapai Rp 6,7 triliun. Bank Mutiara itu ditawarkan sejak pada pertengahan tahun lalu.

    Tiga calon investor berminat. Namun tak satupun memenuhi seluruh persyaratan, antara lain laporan keuangan tiga tahun terakhir yang diaudit dan menyampaikan ultimate investor. Alhasil, Bank Mutiara terus menanti si pembeli. Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, penjualan dapat diulangi lagi.

    Secara mengejutkan, Yawadwipa Companies, selanjutnya disebut Yawadwipa, mengumumkan rencananya membeli bank yang pernah memiliki sejarah gelap itu. Secara resmi niatan itu telah disampaikan kepada LPS.  Presiden Direktur Yawadwipa C. Christopher Holm mengaku,  Yawadwipa siap mengakuisisi 100 persen saham Mutiara dengan Harga Aman yaitu sekitar Rp6,7 triliun, atau dengan tingkat suku bunga, sekitar USD750 juta.

    Selain mengakuisisi penuh, perusahaan itu menyediakan penambahan modal langsung untuk meningkatkan rasio modal dan mempercepat pertumbuhan. "Yawadwipa berharap untuk mendiskusikan kepentingan strategis di Bank dengan berbagai pelaku di sektor publik dan swasta," ungkapnya dalam keterangan pers.

    Holm menjelaskan, misi menyeluruh Yawadwipa adalah mengembangkan bank pedagang Indonesia serta melalui upaya kolaboratif dan kemitraan. "Yawadwipa yakin platform Mutiara terdiri dari berbagai bisnis yang menarik dan telah membuktikan dirinya sendiri sebagai inovator saat memulihkan kepercayaan selama lebih dari tiga tahun terakhir," tambahnya.

    Selain itu Holm mengaku terinsipirasi dari proses akuisis BCA dimana pada tahun 2002, sebuah konsorsium ekuitas swasta (Farallon Capital) dan mitra lokal (Djarum Group) berhasil mengakuisisi BCA dari pemerintah, dan BCA berkembang menjadi lembaga penyimpanan yang paling bernilai tinggi di Indonesia.

    "Konsisten dengan konsorsium BCA, Yawadwipa akan bekerja sama dengan LPS dan pihak lain untuk mengatasi setiap masalah dan hal-hal yang terkait dengan ekuitas swasta, kumpulan modal atau kepemilikan konsorsium dan dapat memanfaatkan pelaku utama tertentu yang terlibat dalam proses BCA tahun 2002," tukasnya.

    Tak ayal, niatan itu menuai respons miring karena perusahaan asal Singapura itu baru berdiri pada 9 Januari 2012, namun berani membeli Bank Mutiara dengan harga mahal. Tak cuma itu, Yawadwipa agaknya bakal terbentur syarat dari LPS. Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengatakan syarat investor yang ingin membeli Bank Mutiara harus mampu menunjukkan laporan keuangan selama 3 tahun. Jika tidak, maka investor bisa mengakuisisi perusahaan lain yang memiliki usia minimal 3 tahun.

    Sedangkan Yawadwipa adalah perusahaan investasi yang baru berdiri Januari 2012. "Yawadwipa bisa saja mencari dulu perusahaan lama, lalu diakuisisi, bisa juga, " ujarnya. Trik-trik agar lolos dari jeratan aturan tersebut,  antara lain Yawadwipa bisa membeli Bank Mutiara atas nama perusahaan lain, atau atas nama pemiliknya langsung.

    Memang tak mudah bagi Yawadwipa mendapatkan Bank Mutiara. Tak hanya masalah harga. Ada persyaratan yang harus ditempuh pihak yang berniat untuk mengambil bank yang dulunya pernah bermasalah tersebut.  Apabila dalam seleksi tersebut pihak pembeli tidak lolos, maka bank tidak akan dilepas. “Meskipun harganya sesuai, namun kami tidak akan lepas kepada pihak yang tidak prudent, karena juga tidak akan lolos dari Bank Indonesia," kata Anggota Dewan Komisioner LPS Mirza Aditya, Kamis pekan lalu.

    Menurutnya, terlalu dini mengatakan Yawadwipa sebagai perusahaan yang layak membeli Bank Mutiara. LPS tidak hanya melihat kemampuan keuangan perusahaan, tapi yang paling penting adalah harus lulus uji kelayakan dan kepatutan Bank Indonesia. “Saya rasa fit and proper test tidak mudah dilalui karena jual bank bukan seperti jual pabrik. Orang punya duit belum tentu bisa beli," katanya.

    Niatan Yawadwipa membeli Bank Mutiara memang dinilai sangat mengejutkan dan banyak mengundang tanda tanya. Sebagian menanggapi dengan skeptis. Bahkan tak sendikit yang menuding keinginan Yawadwipa ini mencari sensasi. Pasalnya, penawaran senilai dana talangan yang berikan oleh pemerintah untuk menyelamatkan bank tersebut dinilai terlalu tinggi.

    Ekonom Dradjad Wibowo menilai penawaran yang diajukan Yawadwipa merupakan lelucon karena banyak persyaratan yang tidak terpenuhi oleh perusahaan equity fund itu. "Saya sih menganggap penawaran tersebut sebagai lelucon. Persyaratan administratif, Yawadwipa tidak memenuhi. Dia baru berdiri 2012, sementara pembeli Bank Century harus sudah bergerak di perbankan selama minimal tiga tahun yang dibuktikan dengan laporan keuangan," tutur Dradjad.

    Sedangkan pengamat ekonomi, Aviliani menyarankan agar bank Badan Usaha Milik Negara mengambil alih PT Bank Mutiara Tbk - sebelumnya Bank Century - tapi prosesnya tidak membeli namun hanya kontrak manajemen. "Karena kalau kontrak manajemen, nantinya dividen akan bagi hasil. Jadi, kalau untuk reputasi, yang pasti bagusan bank BUMN yang ambil," kata Aviliani.

    Menurut Aviliani, tindakan Yawadwipa Companies membeli Bank Mutiara yaitu dengan model merger dan tidak mungkin diambil alih 100 persen. "Kalaupun diambil semuanya, nggak akan mungkin. Menurut saya, pastinya akan dimerger, dan tidak akan ganti nama," kata dia.

    Lalu siapa Yawadwipa yang berminat membeli itu?  Tak banyak yang mengetahui. Informasi yang bisa diperoleh hanya berasal dari laman resmi milik perusahaan. Di laman tersebut disampaikan Yawadwipa merupakan perusahaan finansial yang baru dibentuk pada 9 Januari 2012.

    Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang juga Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, pun mengaku belum mengetahui siapa Yawadwipa. Dia hanya kenal dengan Prasetyo Singgih. "Saya pernah bertemu dia," katanya.  Diketahui perusahaan ini memiliki dua kantor, yaitu di Jakarta dan Singapura. Alamat lengkap kantor Jakarta di Menara 2 lantai 17 Gedung Bursa Efek Indonesia, Jalan Jenderal Sudirman. Sementara itu, di Singapura terletak di Singapore Land Tower lantai 37 di 50 Raffles Place.

    Meski ditanggapi secara skeptis, Presdir Yawadwipa C. Christopher Holm tetap optimis. Menurut Holm, pihaknya mempunyai visi untuk Bank Mutiara ini, yakni akan dijadikan bank kelas regional pertama di Indonesia seperti bank asal Malaysia yakni CIMB dan Maybank. "Mutiara bisa menjadi bank pertama di Indonesia yang berkelas regional seperti CIMB dan Maybank asal Malaysia. Memang akan banyak tantangan yang dihadapi ke depan," kata Holm.

    Diakui Holm, sebelum memutuskan untuk membeli Bank Mutiara seharga 750 juta dollar AS atau sekitar Rp 6,75 triliun, Yawadwipa telah secara menyeluruh melihat kinerja operasi dan keuangan bank eks Century yang jadi korban krisis di 2008 ini. "Kami siap untuk bekerjasama dengan manajemen Bank Mutiara soal rencana pembelian ini serta untuk menyiapkan strategi inisiatif soal langkah-langkah ke depan. Kami ingin bank ini menjadi kuat secara bisnis," jelas Holm.

    Menanggapi kendala syarat LPS, Direktur Operasional Yawadwipa, Prasetyo Singgih, mengatakan, pihaknya dapat bekerja sama dengan bank lokal atau asing sebagai calon pembeli atau menjadi bagian kepemilikan dari sebuah konsorsium yang mengambil alih suatu aset tertentu. Tetapi ia belum bersedia menyebutkan bank apa yang tengah didekati oleh Yawadwipa agar upayanya membeli Bank Mutiara senilai Rp 6,7 triliun bisa tercapai.

    Ia mengaku memang pihaknya tengah mengincar Bank Mutiara, dan tak ada misteri apapun meski perusahaan ini baru berdiri seumur jagung. "Tidak ada siapa-siapa di belakang Yawadwipa,” katanya seperti dikutip detik.com. ia mengatakan, Yawadwipa sebagai private equity firm yang menghimpun dana dari dalam dan luar negeri, baik institusi dan individu. Kata Prasetyo, dana itu lantas dikelola secara profesional. 
Bagikan Berita via : Facebook   twitter   Delicous   MySpace   StumbleUpon   Digg
Berita Ekonomi dan Bisis Lainnya
Forum Redaksi
Profil
Jajak Pendapat
Bolehkah Komisi III Datang Sewaktu-waktu Rutan
Yah
Tidak
Tidak Tahu
[Lihat Hasil Polling]