Hukum
Seumur Hidup Buat Pelaku Bom Buku
Tuntutan
Oleh : IWAN SETYAWAN
  • NO. 42 TAHUN XX/20 - 26 FEBRUARI 2012
  • Pepi Fernando (kiri) meninggalkan ruang tunggu tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (TEMPO/Eko Siswono Toyudho)
    Pada Maret 2010, Pepi melakukan pengiriman paket buku berisi bom kepada sejumlah tokoh yang dianggap berseberangan faham dengannya.  Ia juga menggelar pelatihan perakitan Bom di Parung Bogor.

    Sidang kasus teror bom buku kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Agenda sidang, pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Pepi Fernando. Senin pekan lalu, dalam sidang yang diketuai Moetafa tersebut, JPU menuntut Pepi dengan hukuman penjara seumur hidup.

    ‘’Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pepi Fernando selama seumur hidup,’’ kata JPU Bambang Suharyadi. JPU menilai, Pepi telah melanggar pasal 15 jo pasal 6 UU 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

    Tak hanya itu, aksi teror bom buku yang dilancarkan Pepi dinilai menimbulkan ketakutan di masyarakat. Terlebih JPU merasa bahwa selama proses hukum yang dijalani Pepi  dinilai tidak menyesali perbuatannya. Inilah alasan-alasan JPU memasang tuntutan demikian berat kepada Pepi.

    JPU mengurai serangkaian aksi teror yang dilancarkan Pepi. Pada Maret 2010 lalu Pepi disebut bertanggungjawab atas pengiriman paket buku berisi bom kepada sejumlah tokoh yang dianggap berseberangan faham dengannya. Mereka antara lain aktivis Jaringan Islam Liberal (JIL) Ulil Abshar Abdala, musisi Ahmad Dhani, Kepala Badan Narkotika Nasional Gories Mere dan lainnya. Pepi juga menggelar pelatihan perakitan Bom di Parung Bogor di tahun yang sama dan  menginisiasi lokasi pelatihan militer di Aceh.

    Berdasarkan dakwaan JPU sebelumnya, Pepi merencanakan melakukan aksi pengeboman di Gereja Christ Cathedral Serpong, namun rencana itu berhasil diketahui kepolisian sebelum meledak. Bila bom berhasil meledak dengan sempurna pada perayaan Jumat Agung 22 April 2011 dan menghancurkan beton saluran air yang tebal, maka Pepi akan merencanakan ledakan lebih dashyat.

    Targetnya, Hotel JW.Marriot dan Ritz Carlton yang sering dipakai tamu asing. Untuk mencari dana untuk kegiatan teror tersebut, Pepi menganjurkan anggotanya untuk berinfaq setiap bulan sesuai kemampuan. Maulana terpilih sebagai bendahara kelompok pada rentang waktu 2010-2011, kemudian digantikan Firman. Masing-masing anggota berinfaq minimal 2,5 persen dari penghasilan yaitu sekitar Rp30.000. Sebulan mereka berhasil mengumpulkan rata-rata Rp300.000-Rp500.000. Semua pencatatan masuk dan pengeluaran dana dipegang oleh Firman atau Maulana.

    Ada pula sejumlah dana yang dikelola oleh Hendi alias Zokaw untuk kegiatan jihad. Lalu hasil penjualan batu giok milik Muhamad Fadil seberat kurang lebih 3 kilogram pada tahun 2010. Batu itu terjual seharga Rp15juta. Namun, belum juga terencana keinginannya, Pepi lebih dulu ditangkap kepolisian pada 21 April 2011 di rumah Muhammad Fadil di Banda Aceh.

    Setelah tertangkap, Pepi mengakui ada bom di gereja itu dan memandu kepolisian melalui komunikasi telepon untuk menunjukkan lokasi dan membuat serta sketsa peta lokasi. Pada akhirnya, semua rencana Pepi gagal, termasuk rencananya untuk merekam pengeboman gereja itu dan diserahkan pada TV Aljazeera untuk dilihat dunia internasional.

    Terkait teror bom buku, Pepi diketahui mencari target melalui pencarian di internet pada bulan Februari 2011. Niat Pepi untuk membuat bom berbentuk buku dimulai sekitar bulan Maret 2011 yang sebelumnya telah dipraktekkan di kontrakannya di Perumahan Harapan Indah Bekasi. Ia lalu mengklik yahudi indonesia, misionaris kristen, jaringan Islam liberal, untuk mendapatkan nama-nama target.

    Kemudian, Pepi mencari nama Ahmad Dhani yang setelah ditemukan banyak bertuliskan tentang yahudi. Selain itu, Pepi juga mendapatkan nama Japto yang terdapat tulisan tentang keturunan Yahudi. Pepi pun mendapatkan alamat rumah bagi keduanya. Masih di Google, terdakwa mengklik misionaris kristen dan menemukan beberapa nama namun tidak menjadi target. Lalu, terdakwa juga mencari JIL yang akhirnya menemukan Ulil Abhsar Abdalla dan alamat kantor di Utan Kayu, Jakarta Timur. Ia juga mencari nama Gories Mere dan mendapatkan alamat kantornya.

    Kelompok Pepi pun mulai merancang bom buku. Maulana kemudian membuat cover bom buku seperti untuk Ulil Abshar berjudul ‘Atas Dosa-Dosa Mereka Terhadap Islam dan Kaum Muslimin Mereka Boleh Dibunuh’, Ahmad Dhani dengan 'Yahudi Militan', Gories Mere 'Pesta Narkoba di Kalangan Pejabat Negara' dan Japto berjudul 'Masih Adakah Pancasila'.

    Selain itu, Pepi didakwa dua kali mengincar iringan rombongan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Peledakan di saat iringan rombongan presiden lewat direncanakan diadakan saat melintas di daerah Cawang, Jakarta Timur, dan di jalan alternatif Cibubur ke arah Cikeas, Bogor.

    Sekitar Agustus 2010, Pepi berniat membuat bom termos dengan isian bahan peledak dan handphone sebagai remote penghubung. Bom termos itu akan diledakkan pada rombongan Presiden SBY. Selain itu, pada 15 Maret 2011, timbul niat terdakwa untuk membuat bom pipa besi. Bom itu disiapkan terdakwa untuk diledakkan pada rombongan presiden.

    Sesuai skenario, rencana peledakan itu akan dilakukan di jalan raya alternatif Cibubur, yaitu dari arah perempatan Cikeas hingga pintu Tol Cibubur yang diperkirakan akan dilewati Presiden. Pepi merencanakan dan menggerakkan kelompoknya, antara lain Muhamad Fadil, Hendi Suhartono, Irman Kamaludin, Febri Hermawan, Muhamad Maulana, Wartono, Darto, Wari Suwandi, Riki Riyanto, Fajar Dwi Setyo, Mugiyanto, Ade Guntur, Mochmad Syarif, Juni Kurniawan, dan Juhanda.

    Pada tahun 2008, Pepi Fernando juga mengikuti kelompok taklim khusus di Aceh yang dipimpin Ustaz Abdul Rosyid alias Abu Kholis selaku Amir atau pimpinan Negara Islam Indonesia (NII) wilayah Sumatera. Periode 2008-2009, Pepi juga aktif memberikan taklim khusus kepada teman-temannya di Jakarta, antara lain, Maulana Sani, Wari, Darto, Awi, Watono, Mugi, dan Hendi. Misi kelompok terdakwa dalam organisasi NII adalah melakukan pembinaan dengan dakwah untuk mencari umat. Visinya, mendirikan NII yang telah dirintis oleh Sekarmadji Marijan Kartosuwiryo.

    Menurut JPU, serangkaian aksi bom yang dilakukan kelompok Pepi Fernando bertujuan untuk menciptakan rasa takut bagi masyarakat. Kelompok Pepi juga telah menimbulkan korban jiwa yakni Jaka Bin Arsali. Sedangkan korban luka antara lain Kompol Dody Rachmawan, Mulyana, Takino dan Karliman.

    Atas perbuatannya itu, JPU menjerat Pepi dengan pasal 14 junto pasal 6, pasal 14 junto pasal 7, Pasal 14 junto pasal 9, pasal15 junto pasal 6, pasal 15 junto pasal 7, Pasal 15 junto pasal 9 UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. JPU lantas menuntutnya dengan hukuman seumur hidup.

    Menanggapi hal itu, penasihat hukum Pepi Fernando, Asludin, menilai bahwa tuntutan terhadap terdakwa berlebihan. Perbuatan terdakwa sebenarnya tidak menimbulkan korban dalam jumlah banyak. Menurutnya, dalam pemeriksaan dan fakta di persidangan, korban tidak menjadi tujuan perbuatan terdakwa. Korban pemulung yang terkena bom pun tidak sengaja karena pemulung berada di dekat bom yang diletakkan. Korban dari aparat kepolisian pun hanya terkena bagian tangan.

    Pada saat bersamaan, Imam Firdaus, terdakwa teroris kasus bom buku juga dituntut hukuman lima tahun penjara oleh JPU. Imam terlibat kasus bom buku dan rencana pengeboman Gereja Christ Cathedral, Serpong. Itu diketahui karena Pepi, pernah mengatakan kepada Imam bahwa dirinya mengetahui pelaku bom buku di Utan Kayu, Jakarta Timur, dan tiga lokasi lainnya pada 15 Maret 2011.

    Pepi juga mengatakan kepada Imam soal rencana pengeboman gereja Christ Cathedral Serpong. Imam kemudian diminta menawarkan peliputan aksi tersebut kepada wartawan stasiun televisi Al Jazeera, meski akhirnya ditolak. Menurut JPU Teguh Suhendro, Imam terbukti melanggar Pasal 13 huruf C Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

    Ia dianggap menyembunyikan informasi soal pelaku dan lokasi peledakan bom. Hal memberatkan mantan juru kamera Global TV itu adalah meresahkan masyarakat dan tidak sejalan dengan program pemerintah untuk memberantas terorisme. Sedangkan hal meringankan, Imam berlaku sopan selama persidangan.
Bagikan Berita via : Facebook   twitter   Delicous   MySpace   StumbleUpon   Digg
Hukum Lainnya
Forum Redaksi
Profil
Jajak Pendapat
Bolehkah Komisi III Datang Sewaktu-waktu Rutan
Yah
Tidak
Tidak Tahu
[Lihat Hasil Polling]