Konsultasi Hukum
Pembacaan Putusan tanpa hadirnya Terdakwa (In absentia)
Diasuh Oleh : Kantor Advokat dan Konsultan Hukum JUNIMART GIRSANG & REKAN
  • NO. 42 TAHUN XX/20 - 26 FEBRUARI 2012
  • Pertanyaan :

    Kepada Yang terhormat Bapak Junimart Girsang & Rekan, perkenalkan nama saya Royandi dari Jambi. Adapun pertanyaan yang akan saya ajukan adalah sebagai berikut: saya mengikuti pemberitaan di media tentang tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh warga negara asing di Indonesia pada sebuah bank dan sudah melarikan diri ke negaranya. Pelaku tersebut telah dihukum oleh pengadilan, akan tetapi oleh karena pelaku tersebut telah melarikan diri, maka pengadilan memutus diluar hadirnya pelaku. Pertanyaan saya adalah, apakah diperkenankan suatu putusan pemidanaan diluar hadirnya Terdakwa ?

    Demikian pertanyaan saya, Terima Kasih.

    Royandi – Jambi

    Jawaban :

    Pada dasarnya, pembacaan putusan atas sebuah peradilan pidana wajib dihadiri oleh Terdakwa. Hal mana dinyatakan dalam Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan sebagai berikut :

    “pengadilan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa kecuali dalam hal undang-undang ini menentukan lain”.

    Hal ini sejalan dengan Ketentuan Pasal 154 KUHAP yang pada intinya, mewajibkan Terdakwa harus hadir pada persidangan.

    Namun demikian, untuk tindak pidana Pencucian Uang (money laundering), putusan pengadilan terhadap Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana pencucian dapat diucapkan tanpa kehadiran dari Terdakwa (in absentia) Ketentuan ini merupakan ketentuan yang lebih khusus (lex specialis) dari ketentuan KUHAP yang bersifat umum (lex generalis). Pasal 79 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Undang-Undang Pencucian Uang) menyatakan sebagai berikut :
    1)    Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa.
    2)    Dalam hal terdakwa hadir pada sidang berikutnya sebelum putusan dijatuhkan, terdakwa wajib diperiksa dan segala keterangan saksi dan surat yang dibcakan dalam sidang sebelumnya dianggap sebagai diucapkan dalam sidang yang sekarang.
    3)    Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa diumumkan oleh penuntut umum pada pengumuman pengadilan, kantor pemerintah daerah, atau diberitahukan kepada kuasanya.

    Penjelasan Ketentuan Pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Pencucian Uang menyatakan sebagai berikut:

    “ketentuan ini dimaksudkan agar supaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dalam pelaksanaan peradilannya dapat berjalan dengan lancar, maka jika terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, perkara tersebut tetap diperiksa tanpa kehadiran terdakwa.”

    Demikian jawaban singkat kami, kiranya bermanfaat. Terima kasih.
Bagikan Berita via : Facebook   twitter   Delicous   MySpace   StumbleUpon   Digg
Arsip Edisi Sebelumnya
Forum Redaksi
Profil
Jajak Pendapat
Bolehkah Komisi III Datang Sewaktu-waktu Rutan
Yah
Tidak
Tidak Tahu
[Lihat Hasil Polling]