Diduga untuk memberikan servis kepada pejabat di Kejaksaan Agung, sejumlah jaksa di Kepulauan Riau diduga bermain nakal dengan kasus yang ditangani. Selain mengambil langsung upeti, sistem transfer dengan dalih pinjaman pun berlangsung.
Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, memang hanya sepelemparan batu ke Singapura. Bahkan kalau malam hari, dari salah satu sudut Kota Batam bisa melihat gemerlap lampu-lampu di negeri Singa Merlion itu. Begitu menggodanya gemerlap tersebut, negara tetangga ini selama ini diam-diam menjadi salah satu favorit pejabat, istri, dan anak-anaknya untuk berlibur.
Kalau berlibur dengan menggunakan anggaran pribadi tentu tak ada masalah. Tetapi sudah menjadi rahasia umum dan hampir terjadi semua instansi pemerintah, jika pejabat dari pusat (baca; Jakarta) datang, maka pejabat di daerah harus memberikan servis seperti membiayai perjalanan libur gratis ke Singapura. Tujuannya jelas, untuk mendapat penilaian dengan predikat baik dari atasan.
Anggaran resmi untuk menjamu para pejabat, termasuk istri dan anaknya itu tentu tak tercantum dalam biaya resmi seperti anggaran negara semacam APBN. Kondisi inilah yang diduga membuat pejabat di daerah termasuk Batam terpaksa harus lintang pukang untuk mencari tambahan. Selain buat servis bos, sebagian bisa untuk kepentingan sendiri. Termasuk jika kelak ada promosi. Dan, jika praktik kotor itu terkuak, jaminan keamanan pun bisa digaransi.
Entah terkait dengan servis-menservis pejabat dari pusat atau tidak, yang pasti awal Februari lalu, empat oknum Kejaksaan Negeri Batam membuat gempar institusi adhyaksa. Jaksa fungsional di Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Juprizal dan tiga rekannya, disebut tertangkap tangan memeras Ali Akbar dan Suratno, kontraktor dan staf di Dinas PU Kota Batam. Namun, ujungnya kasus itu berbalik 180 derajat. Laporan pemerasan berbalik menjadi dugaan penyuapan.
Juprizal dikatakan malah ingin melakukan penyelidikan. Ia mengaku sengaja mendatangi kedua orang yang akan diselidikinya itu untuk mendapatkan bukti-bukti dugaan korupsi. Padahal, dalam peristiwa itu, uang tunai Rp200 juta yang disiapkan Ali Akbar dan Suratno sempat berpindah tangan kepada Juprizal Rp100 juta sebelum akhirnya jaksa tersebut ditangkap massa dari Front Pembela Islam (FPI).
Belum selesai kisah Juprizal cs, cerita kelakuan buruk oknum jaks di Kepri tampaknya belum berakhir. Hal ini terbukti dari data yang diperoleh FORUM. Kali ini, tiga mantan pejabat di Kejari Natuna, Provinsi Kepri, dituding telah menerima upeti dari kasus yang ditanganinya. Berbeda dengan Juprizal yang dikatakan tertangkap basah dengan uang tunai, maka tiga oknum ini terkuak dengan bukti transfer uang melalui rekening bank masing-masing.
Disebutkan bahwa penghujung Oktober 2011 lalu, Kasi Datun Kejari Natuna M Yunus, Kasi Pidsus Andreas, dan Kasi intelijen Deddy Rasyid dituding menerima upeti saat menangani kasus korupsi pengadaan speed boat puskesmas keliling Pemkab Natuna tahun anggaran 2010. Kasus korupsi itu sudah menyeret mantan Plt Kadis Kesehatan Natuna selaku Pengguna Anggaran (PA) menjadi tersangka.
Agar lolos dari jerat hukum, kontraktor proyek yaitu Direktur CV Tuah Sakti Pustaka, Edy Usmira, menggunakan jurus klasik. Ia melobi tiga pejabat tersebut. Maka disepakatilah suap sebesar Rp300 juta untuk tiga pejabat. Masing-masing pejabat mendapatkan bagian Rp100 juta. Uang masing-masing Rp100 juta lalu ditransfer melalui Bank Riau Kepri per tanggal 28 Desember 2010.
Dari tiga bukti transfer Bank Riau Kepri, pertama Edy Usmira mentransfer dana Rp100 juta ke nomor rekening 1172111181 atas nama M Yunus Ranai. Kedua, uang ditransfer rekening Bank Mandiri nomor: 069901002953509 atas nama Galang Sutiyo beralamat di Lampung, yang diduga saudara Andreas. Dan ketiga, uang ditransfer ke rekening 1140005867398 atas nama Ade Wahyuni Putri yang diduga istri dari Deddy Rasyid.
Kasus dugaan permainan jaksa di Kejari Natuna ini semakin lengkap bila menengok juga surat pengaduan yang dilayangkan Candra, tokoh masyarakat Natuna, kepada media massa dan Ketua PWI Cabang Natuna Ramayulis Piliang. Candra menuding Kasi Intelijen Kejari Natuna berinisial Dy juga melakukan pemerasan kepada dinas dan PPTK di sejumlah instansi di Kabupaten Natuna.
Dalam suratnya, Candra mengatakan, Kasi Intel tersebut melakukan pemanggilan dan pemeriksaan para pejabat Dinas Perhubungan Natuna, tetapi akhirnya nego dan Kasi Intel meminta ratusan juta dana, yang akhirnya disetujui Rp250 juta dan kasus pun ditutup. “Dana Rp250 juta sendiri, diserahkan PPTK proyek kepada Kasi Datun Kajari Natuna di rumahnya," sebut Chandra.
Tahun 2010, Dy juga melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap Sekretaris Dewan dan sejumlah anggota DPRD Natuna, atas dugaan korupsi SPPD. Untuk menutup dugaan kasus korupsi ini, Sekwan Natuna diminta membayar Rp500 juta, dan setelah dinegosiasi, akhirnya turun menjadi Rp300 juta, yang dibayarkan oleh Bendahara Sekwan.
Tahun 2011, Kasi Intelijen juga menyelidiki dugaan korupsi Dinas kesehatan Kabupaten Natuna, atas temun BPK 2008, yang menyebutkan adanya denda terhadap rekanan pengadaan alat kesehatan RSUD sebesar Rp1,8 miliar namun tak pernah dibayarkan. “Atas kasus ini, Dinkes Natuna diperas Rp500 juta untuk menutup penyelidikan. Dana duap ini diserahkan dr.Sunarto dari PPTK Wan Zulkifli kepada Kasi Datun Kajari Natuna,” papar Candra dalam suratnya.
Selain itu, agar sejumlah tersangka korupsi pengadaan buku raport siswa pada Dinas Pendidikan 2010 tak ditahan, Kasi Intel juga menerima dana sebesar Rp180 juta. Begitu juga penyelidikan kasus pengadaan pompong di Dinas Kelautan dan Perikanan Natuna pada 2010. Agar penyelidikan kasus ini ditutup, ia meminta Rp300 juta. “Bahkan, setelah pembayaran, Kasi Intel Natuna Dy masih terus meminta proyek pada Dinas Kelautan dan Perikanan Natuna,” sebutnya.
Kasi Intel Kejari Natuna Deddy Rasyid yang dimintai konfirmasinya pada saat itu membenarkan adanya transfer uang dari Edy Usmira. Namun ia menolak kalau dikaitkan dengan kasus korupsi. “Uang itu tidak ada hubungannya dengan kasus Puskel (Puskemas Keliling), itu murni pinjamana Edy Usmira tahun 2010 lalu. Kasus Puskel tahun 2011, uang itu dipinjam Edy tahun 2010,” jelas Rasyid.
Bila Deddy berdalih bisnis, makan beda lagi dengan Kasi Datun Kejari Natuna, M Yunus. Ketika diminta konfirmasi soal itu, pejabat ini langsung memasang tampang meradang. Tanpa basa-basi ia langsung menggertak dan bersikap mengancam. “Apa kapasitas kau menanyakan hal itu dengan saya, dan dapat dari mana kau bukti transfer itu,” kata M Yunus dengan nada sewot.
Secara terpisah Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Adi Toegarisman, mengatakan, telah merekomendasikan kepada Kejagung untuk menjatuhkan sanksi dan hukuman kepada ketiga oknum jaksa tersebut. “Selanjutnya untuk pemberian sanksi kita serahkan kepada Kejaksaan Agung," kata Adi yang Rabu pelan lalu baru saja menerima Surat Keputusan Jaksa Agung bahwa dirinya diangkat menjadi Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.
Anehnya, rekomendasi Kajati Kepri tersebut oleh Kejagung hingga saat ini belum juga mendapat tanggapan. Sebaliknya, salah satu oknum Jaksa yang diduga menerima suap yakni Kasi Intel Kejari Natuna Deddy Rasyid sejak Oktober 2011 lalu mengikuti pendidikan di Kejagung. Ketika dimintai konfirmasi soal tersebut, Selasa pekan lalu, Adi Toegarisman mempertegas bahwa Deddy Rasyid mendapat promosi jabatan baru di Kejari Bengkalis, Provinsi Riau.
Sedangkan Kejari Natuna Arief Mulyawan yang dimintai konfirmasi mengenai perilaku anak buahnya itu tidak memberi jawaban. Telepon dan pesan singkat yang dikirimkan ke telepon selulernya tidak dijawabnya. Sumber FORUM di Natuna mengatakan, Arief sedang mendampingi Wakajati Kepri pulang ke Tanjungpinang selepas mengadakan kunjungan ke Natuna.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy, saat dikonfirmasi FORUM, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan sementara yang telah dilakukan tim pengawasan kasus transfer ke Ranai – Muhammad Yunus Ranai – memang disebutkan memiliki hubungan bisnis dengan EU. Namun, katanya, jika kemudian hari ada bukti menunjukkan itu bukan bisnis sebagaimana dalihnya, sekalipun ia telah dipromosi, maka jabatan strukturalnya dicopot.
Sedangkan mengenai laporan tokoh masyarakat bernama Chandra yang melaporkan soal suap dan pemerasan yang dilakukan Kasi Intel Kejari Natuna, pihaknya akan melakukan pemeriksaan. “Kami tidak akan mentolerir hal-hal seperti itu. Sebab bila memang seperti itu, perbuatannya tidak saja merugikan masyarakat, tapi juga merugikan lembaga kejaksaan,” pungkasnya.
Walau Bermasalah Tetap Dapat Promosi
Maraknya kasus jaksa nakal atau oknum jaksa yang menyimpang tentu menimbulkan pertanyaan. Mengapa para oknum jaksa tersebut sepertinya tidak kapok-kapok dalam melakukan perbuatan tercela tersebut. Padahal pihak pengawasan selama ini sudah bertindak cukup keras. Berdasarkan data yang dilansir resmi kejaksaan saja, sudah tidak sedikit jumlah jaksa nakal yang telah ditindak setiap tahunnya.
Tengok lah laporan capaian kinerja kejaksaan yang disampaikan Jaksa Agung Basrief Arief akhir 2011 lalu. Menurut laporan tersebut, selama 2011 Basrief mengaku telah menjatuhkan sanksi pada 206 jaksa. Dari jumlah itu, lanjut dia, sebanyak 67 orang dijatuhi sanksi berat, 78 sanksi sedang, dan 61 sanksi ringan. Dilihat dari sanksi disiplin sebanyak 18 melakukan tindak indispliner, 180 melakukan penyalahgunaan wewenang, dan 26 melakukan perbuatan tercela.
Lalu mengapa oknum jaksa sepertinya tak juga jera-jera? Penyebabnya, karena tidak adanya kepemimpinan kuat, keteladanan dan konsistensi dalam pembinaan di kejaksaan. “Bagaimana mau jera, setelah diberi sanksi seperti penurunan pangkat enam bulan, misalnya, memang setelah enam bulan memang karir sijaksanya macet? Tidak. Malah sering justru semakin lancar,” sindir praktisi hukum, Sugeng Teguh Santoso, kepada FORUM, Jum’at pekan lalu.
Sugeng merujuk pada semua gelombang mutasi yang terjadi di kejaksaan. Menurutnya, selalu saja banyak oknum jaksa yang punya masalah, tapi justru mendapatkan promosi. Pimpinan kejaksaan selalu berdalih mereka tidak bisa menghukum anak buah mereka seumur hidup. Namun menutup mata bahwa tindakan itu menimbulkan presepsi bagi jaksa yang belum bermasalah bahwa bermasalah tidak akan menghambat karir.
Apa yang dikatakan Sugeng tersebut tampaknya tidak lah terlalu salah. Tengok saja gelombang mutasi terbaru yang dilakukan oleh kejaksaan baru-baru ini. Mutasi yang didasarkan pada SK Jaksa Agung No.Kep-024/A/JA/02/2012 tersebut merotasi belasan pejabat eselon II. Setidaknya ada satu dua pejabat yang mendapat promosi yang menunjukkan tidak adanya keteladanan dan konsistensi pembinaan di kejaksaan.
Diangkatnya Muhammad Salim menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menggantikan Faried Haryanto menimbulkan polemik. Pasalnya, Salim adalah mantan atasan langsung Urip Tri Gunawan saat tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menerima suap Rp6 miliar dari kurir Sjamsul Nursalim, Arthalyta Suryani. Akibat perbuatan Urip, Salim bersama mantan Jampidsus Kemas Yahya Rahman saat itu akhirnya dicopot.
Promosi untuk Salim ini tentu menimbulkan preseden buruk bagi pembinaan terhadap jaksa di kejaksaan. Jika memang tidak ada lagi jaksa lain yang memiliki track record lebih baik dari Salim, mungkin hal ini tidak terlalu bermasalah. Artinya, Salim pilihan terbaik dari yang terburuk. Namun masalahnya akan lain bila ternyata masih ada jaksa yang memiliki track record lebih baik darinya, tentu akan muncul presepsi, bermasalah tidak mempengaruhi karir.
Mutasi terakhir ini juga memperlihat lemahnya konsistensi memegang aturan dalam sistem karir di kejaksaaan sendiri. Halili Toha, misalnya, dari Inspektur IV pada Jamwas dipromosi menjadi Kepala Kejati Kalimantan Selatan. Padahal pejabat ini sudah harus pensiun enam bulan lagi. Pengangkatan Halili Toha ini tentu menabrak ketentuan yang berlaku sebelumnya bahwa pejabat yang dipromosi di posisi strategis minimal sisa masa aktif dua tahun.
Sebagaimana diketahui, ketentuan tersebut sudah menjadi pedoman sejumlah Jaksa Agung sebelum Basrief. Dasar pemikiran pengangkatan jabatan strategis yang masa tugasnya sebelum pensiun lebih dari dua tahun adalah untuk mencegah peluang munculnya perbuatan tercela yang akan dilakukan sipejabat. Sebab, orang yang sudah menjelang pensiun diduga besar kemungkinan lebih banyak memikirkan bekal untuk pensiun ketimbang pengabdian.
Itu baru gelombang mutasi di level pejabat eselon dua, belum lagi di level eselon III seperti untuk jabatan Kepala Kejaksaan Negeri. Berdasarkan penelusuran FORUM, Laury SH yang dipromosi menjadi Kepala Kejari Balik Papan, termasuk bermasalah. Menurut informasi yang dihimpun FORUM pejabat ini diangkat menjadi kepala Kejari Balik Papan pas begitu selesai menjalani sanksi.
Menurut informasi, Basrief kabarnya ingin mengangkatnya menjadi Kepala Kejari Bale Endah Kabupaten Bandung beberapa bulan silam. Namun rencana itu batal karena masa hukuman yang bersangkutan masih tersisa dua bulan lagi. Nah, begitu masa hukumannya selesai, seperti dikatakan Sugeng, Laury langsung dipromosikan menjadi Kepala Kejari Balik Papan menggantikan Sukamto yang baru saja mendapatkan penghargaan dari Wapres Boediono.
Ironisnya, Sukamto yang mendapatkan penghargaan dari Wapres karena layanan prima kepada masyarakat, justru dimutasi menjadi asisten perdata dan tata usaha negara (Asdatun) pada Kejati Bali yang merupakan Kejati kelas II di lingkungan kejaksaan, sama dengan Kejati Lampung, jabatan sebelumnya Laury sebagai Asdatun. “Memang diakui mutasi terakhir ini paling banyak ngawurnya,” ujar seorang pejabat senior di kejaksaan.
Sebagai media nasional yang secara konsisten memberitakan masalah penegakan hukum dan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, majalah FORUM Keadilan rupanya menarik perhatian para diplomat di Kedutaan Besar...Selengkapnya
Jangan menganggap faktor ketiadaan dijadikan penghambat untuk menuntut ilmu. Jika terus berusaha, ikhlas lahir batin, Tuhan pasti menunjukkan jalan.
Fathurin Zen lahir di Tegalgubung Lor, Arjawinangun, Cirebon,...Selengkapnya