Suasana rapat tim pansus skandal Bank Century yang menghadirkan Miranda Goeltom di Gedung DPR/MPR (Foto: VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)
Tim penyelidik KPK berpendapat kasus Century prematur. Namun pimpinan KPK yakin kasus korupsinya sudah terang. Jalan tengah, dua saksi ahli independen akan dimintai keterangan. Akankah kasus Century masuk ke penyidikan atau mati di penyelidikan?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gelar (ekspose) perkara kasus korupsi Bank Century Kamis dua pekan lalu. Tim penyelidik KPK yang sudah setahun lebih melakukan penyelidikan memberikan pemaparan di hadapan peserta ekspose yang dihadiri lima pimpinan KPK. Inti pemaparan tersebut, tim penyelidik yang berasal dari unsure Polri tersebut berkesimpulan kasus Century terlalu prematur dipandang sebagai tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Zulkarnain, yang menghadiri ekspose tersebut tampaknya tidak setuju dengan pemaparan tim penyelidik. Menurut mantan jaksa tinggi yang sudah malang melintang melakukan penyidikan kasus korupsi, hasil pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket) tim penyelidik sebenarnya sudah cukup terang menunjukkan adanya dugaan korupsi dalam kasus Century.
Dengan menggunakan data yang dipaparkan tim penyelidik, Zulkarnain bahkan dalam ekspose tersebut bisa langsung merekontruksikan sangkaan-sangkaan yang bisa dikenakan kepada para pelaku. Ketua KPK, Abraham Samad, tampaknya sepakat dengan Zulkarnain. Iajuga memandang bahwa data yang sudah diperoleh tim penyelidik sebenarnya sudah bisa menjadi bukti permulaan yang cu
kup hingga perkara semestinya naik ke tahap penyidikan.
Namun tim penyelidik tampaknya memilih bersikap ngotot untuk bersikukuh bahwa perkara Century masih prematur. Muncul kesan, tim penyelidik berupaya meyakinkan peserta ekspose bahwa kasus dugaan korupsi Century belum bisa naik ke tahap penyidikan untuk membuat lebih terang peta pelaku yang terlibat dalam mega korupsi yang diduga merugikan negara sekitar Rp6,7 triliun tersebut.
Ekspose perkara dugaan korupsi Century sedikit mulai memanas. Satu pihak bersikukuh yakin kasus tersebut masih prematur untuk dikulaifisir sebagai tindak pidana korupsi. Dengan demikian, penyelidikan semestinya dihentikan. Sementara pihak lain berpendapat sebaliknya. Kasus tersebut sudah sangat terang benderang merupakan tindak pidana korupsi sehingga sudah bisa naik ke tahap penyidikan untuk mengejar para pelaku yang terlibat.
Untuk menengahi perbedaan pendapat yang cukup tajam tersebut, pimpinan KPK lainnya, Bambang Widjodjanto, langsung mengusulkan jalan tengah. Bambang mengusulkan agar dilakukan penambahanan bahan keterangan. Yaitu berupa pandangan pakar atau ahli soal kasus dugaan korupsi Century. Pakar tersebut akan diundang tim penyelidik KPK untuk memberikan pandangannya soal kasus dugaan korupsi.
Setelah ekspose yang berlangsung panas tersebut, Abraham Samad kepada wartawan esok harinya memberikan keterangan kepada wartawan. Inti pokoknya KPK sudah mulai mendapatkan jalan terang untuk menuntaskan kasus Century. Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat ada perbedaan pendapat antara tim penyelidik dengan pimpinan KPK soal kasus Century. Perbedaan pendapat itu diselesaikan dengan meminta pendapat dua saksi ahli.
Nah hasil ekspose perkara korupsi Century inilah yang kemudian dilaporkan oleh KPK kepada Tim Pengawas (Timwas) Century dari DPR RI. Pihak DPR menurut Bambang, kemudian menyetujui laporan kemajuan penyelidikan KPK yang pada pokoknya menjelaskan bahwa KPK memerlukan waktu tambahan untuk pendalaman. “DPR menyetujui proses dan progress yang dilaporkan KPK,” jelas Bambang, Jum’at pekan lalu.
Menurut Bambang, pihak DPR juga menyetujui rencana KPK untuk meminta keterangan ahli independen. Pemilihan ahli independen ini agar keterangannya sebagai ahli bisa lebih objektif. Satu ahli berasal dari praktisi dan satu lagi berasal dari kalangan akademisi. “Agar Timwas DPR bisa memantau progres kasus ini, KPK akan melaporkan perkembangannya per dua bulan atau hingga tiga bulan,” tambah Bambang.
Dengan perkembangan terbaru penyelidikan Century ini, menurut Bambang pihak KPK sekarang bisa membuat estimasi bahwa paling lambat kasus Century akan selesai paling lambat akhir tahun 2012. Selesai dimaksud KPK ini adalah selesai apakah bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan atau justru dihentikan karena memang seperti dikatakan tim penyelidik masih bersifat prematur.
Menanggapi laporan kemajuan penyelidikan Century, sejumlah kalangan DPR tampaknya mengaku optimis KPK akan bisa menuntaskan kasus Century dalam pengertian naik ke tahap penyidikan. Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Matta, misalnya, berpendapat demikian. “Saya yakin mereka mampu menuntaskan kasus ini sepanjang pimpinan KPK kompak dan tidak ada konflik internal di dalam pimpinan KPK,” ujarnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Timwas Century, Taufik Kurniawan. “Tadi oleh KPK bahwa ahkir tahun ini akan selesai untuk mengambil sikap terkait dengan Century, artinya sudah jelas dari KPK disampaikan langsung oleh Abraham ada jaminan penyelesaian kasus Century selambat-lambatnya akhir tahun 2012. Artinya itu sesuai dengan hasil paripurna kita. Kalau selambat-lambatnya akhir tahun 2012 permasalahan Century harus selesai,” ujarnya.
Pertanyaannya, benarkah kasus Century yang disebut-sebut menyentuh pusat kekusaan yang berkuasa saat ini bisa dituntaskan KPK sebagaimana dibayangkan anggota DPR. Mungkin iya, tapi mungkin juga tidak. Pasalnya, pengumpulan bahan keterangan tambahan ahli bisa menimbulkan dua kemungkinan. Pengusutan kasus bisa dihentikan bila ahli sepakat dengan tim penyelidik dan pengusutan dilanjutkan bila para ahli sepakat dengan Zulkarnain.
Dalam praktik penegakkan hukum, alasan perlu tambahan keterangan ahli kadang bisa membuat perkara yang sudah terang menjadi kabur dan berujung penghentian proses hukum. Sekedar contoh, tengoklah kasus korupsi penjualan pabrik gula Gorontalo III yang beberapa tahun lalu diusut Kejati DKI Jakarta. Saat itu perkara tersebut sudah tinggal dilimpahkan ke pengadilan karena surat dakwaan sudah dibuat.
Namun karena adanya intervensi, kasus dengan terdakwa mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung dan pengusaha Yono Soetjipto tersebut akhirnya gagal masuk ke pengadilan. Bahkan pengusutannya pun berakhir tragis. Kepala Kejati DKI saat itu Rusdi Taher dan Ketua Tim Penyidik, Faried Haryanto, yang bersikukuh melimpahkan perkara ke pengadilan ‘dihabisi’ pimpinan kejaksaan yang saat itu dipimpin Abddurrahman Saleh.
Perjalanan perkara Syafruddin dan Yono Soetjipto menuju pengadilan dari Kejati DKI Jakarta dicegat pimpinan kejaksaan dengan memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang saat itu dipimpin Muhammad Yusuf – kini Ketua PPATK – agar tak meneruskannya ke pengadilan. Setelah itu, perkaranya ‘dilumpuhkan’ dengan alasan perlu pemeriksaan tambahan dengan meminta keterangan ahli.
Melalui pemeriksaan tambahan ini lah, Kejari Jakarta Selatan mengusulkan agar perkara Syafruddin dan Yono dihentikan penuntutannya dengan menerbitkan SKPP. Alasannya semua saksi ahli yang diperiksa mengatakan tak ada unsur pidananya. Meski publik curiga bahwa ahli yang diperiksa tidak independen mengingat pemeriksaan tertutup dan tidak ada pengawasan pihak eksternal, Kejagung akhirnya menyetujui penghentian penuntutan.
Apakah kasus Century akan berakhir seperti drama perkara Syafruddin dan Yono? Entah lah. Namun ada setitik harapan karena saksi ahli yang akan diperiksa dijanjikan independen. Timwas Century pun diberikan kesempatan mengusulkan saksi ahli yang hendak diperiksa. “KPK membolehkan kita mengusulkan nama ahli yang diperiksa,” kata Taufik soal saksi ahli yang hendak diperiksa KPK.
Sebagai media nasional yang secara konsisten memberitakan masalah penegakan hukum dan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, majalah FORUM Keadilan rupanya menarik perhatian para diplomat di Kedutaan Besar...Selengkapnya
Jangan menganggap faktor ketiadaan dijadikan penghambat untuk menuntut ilmu. Jika terus berusaha, ikhlas lahir batin, Tuhan pasti menunjukkan jalan.
Fathurin Zen lahir di Tegalgubung Lor, Arjawinangun, Cirebon,...Selengkapnya