Suasana wisuda di salah satu perguruan tinggi : Persyaratan makin ketat (stis-sbi.com)
Direktorat Pendidikan Tinggi mengisyaratkan pemuatan karya ilmiah. Namun, jumlah jurnal ilmiah tidak sebanding.
Tak lagi mudah menyandang gelar sarjana di waktu mendatang. Pasalnya Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pendidikan Tinggi telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 27 Januari yang memuat tiga ketentuan persyaratan lulus bagi mahasiswa program sarjana, Magister dan Doktor untuk wajib mempublikasikan karya ilmiah.
Kebijakan tersebut menuai protes dari para rektor, Mereka menganggap kebijakan itu tidak jelas dan membingungkan. ”Daya tampung jurnal ilmiah tidak sebanding dengan jumlah sarjana baru setiap tahun sehingga tidak mungkin setiap karya ilmiah termuat di jurnal,” kata Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Komaruddin Hidayat.
Dalam surat bernomor 152/E/T/2012 tersebut menyatakan, untuk lulus program Sarjana wajib menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah. Sementara bagi program magister harus telah mempublikasikan makalah yang terakreditasi Dikti di jurnal nasional, sedangkan untuk meraih gelar doktor pun tak kalah sulit terlebih dulu harus menerbitkan karya ilmiah di jurnal internasional. Ketentuan itu akan berlaku setelah Agustus 2012 mendatang.
Menurut Komarudin, kewajiban memasukkan karya ilmiah dalam jurnal dikhawatirkan bakal menghambat kelulusan program sarjana karena jumlah jurnal yang sangat terbatas. “Pemerintah ingin meningkatkan mutu pendidikan. Namun, kebijakan yang dikeluarkan tidak tepat karena kualitas pendidikan di Indonesia sangat beragam, termasuk di jenjang pendidikan tinggi” katanya seperti dikutip Kompas.com.
Rektor Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Somantri dan Rektor Universitas Binus Harjanto Prabowo, melontarkan pendapat senada. Gumilar mengatakan, untuk program magister dan doctor memang sudah seharusnya masuk jurnal ilmiah. Namun, untuk sarjana, barangkali belum, meski tujuannya baik untuk memacu kualitas karya ilmiah. ”Jurnal ilmiah amat bervariasi dan prestisius. Karena itu, kompetisinya ketat dan sulit,” kata Gumilar.
Lalu, apa kata Direktur Jenderal PendidikanTinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Dikti Kemdikbud), Djoko Santoso terkait surat edaran tersebut. Kepada wartawan ia menjelaskan peraturan itu di wajibkan karena jumlah karya ilmiah dari perguruan tinggi Indonesia dinilai secara total masih rendah jika dibandingkan dengan Malaysia. “Bayangkan, Indonesia yang sebesar ini hanya punya 121 jurnal yang terakreditasi Ditjen Dikti. Kalau dibiarkan saja, kita akan semakin tertinggal dari negara lain,” kata mantan rektor ITB itu.
Sementara menurut data dari Scimagojr, Journal and Country Rank tahun 2011 menunjukkan selama kurun 1996-2010 Indonesia telah memiliki 13.047 jurnal ilmiah. Dari 236 negara yang di-ranking, Indonesia berada di posisi ke-64. Sementara Malaysia telah memiliki 55.211 jurnal ilmiah dan Thailand 58.931 jurnal ilmiah.
Meski menuai reaksi keras, suara yang mendukung juga muncul. Edy Suandi Hamid, KetuaAsosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia, salah satu yang mendukung. Menurutnya, gagasan Ditjen Dikti cukup inovatif dan merangsang calon sarjana untuk berkarya. Namun, hal itu kurang diperhitungkan dan dipersiapkan secara matang.Ia menilai, jika dipaksakan akan memunculkan penerbitan jurnal yang ‘asal-asalan’, sekadar untuk memenuhi persyaratan kelulusan. Untuk itu Ditjen Dikti harus mengkaji ulang persyaratan tersebut.
Menurut dia, melihat kondisi saat ini, persyaratan tersebut tidak membumi karena tidak sesuai dengan daya dukung jurnal di Tanah Air. Edy mengungkapkan, dari 3.000 lebih perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia, setidaknya setiap tahun ada 750.000 calon sarjana. Untuk menampung makalah mereka, maka harus ada puluhan ribu jurnal ilmiah di negeri ini.
"Seandainya di Indonesia saat ini ada 2.000 jurnal, dan setiap jurnal terbit setahun dua kali, yang setiap terbit mempublikasikan lima artikel, maka setiap tahun hanya bisa memuat 20.000 tulisan para calon sarjana," kata Edy.
Sebagai media nasional yang secara konsisten memberitakan masalah penegakan hukum dan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, majalah FORUM Keadilan rupanya menarik perhatian para diplomat di Kedutaan Besar...Selengkapnya
Jangan menganggap faktor ketiadaan dijadikan penghambat untuk menuntut ilmu. Jika terus berusaha, ikhlas lahir batin, Tuhan pasti menunjukkan jalan.
Fathurin Zen lahir di Tegalgubung Lor, Arjawinangun, Cirebon,...Selengkapnya