Rehal
Memahami Solusi Sengketa Lewat Arbitrase
ARBITRASE
Oleh : Erwin Purba
-
NO. 02 TAHUN XXI/30 APRIL - 06 MEI 2012
-
Pakar hukum Frans Hendra Winata membuka wawasan pembaca tentang manfaat Peradilan Arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa.
Selama ini, masyarakat Indonesia merasa bagaikan disuguhi buah simalakama bila harus menjalani proses peradilan perdata. Jika dijalani secara konsekuen, proses hukumnya lama dan ongkos pengacaranya bisa menguras kantong. Kalau tidak memakai proses hukum, masalah perdata ini juga sulit diselesaikan secara kekeluargaan dan bisa merugikan bisnis secara jangka panjang.
Padahal masih ada peluang untuk menyelesaikan masalah perdata itu secara legal dan hasilnya wajib dijalankan secara konsekuen oleh pihak-pihak yang bersengketa. Namanya pun keren, Peradilan Arbitrase tingkat nasional dan internasional. Untuk tingkat nasional, pengadilannya dilaksanakan di Pengadilan Negeri di domisili termohon. Sedangkan untuk kasus internasional, basanya melibatkan perkara di luar wilayah Indonesia, lokasi di pengadilannya dikelola oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan arbistrase ternyata punya banyak kelebihan bagi pihak-pihak bersengketa. “Sidang tertutup, prosesnya cepat karena maksimal hanya 6 bulan, putusannya final dan tak dapat dibanding atau kasasi. Walaupun biaya formalnya lebih mahal daripada pengadilan perdata, tapi pasti tidak ada biaya-biaya siluman,” tulis Dr. Frans Hendra Winata SH, MH, dalam buku terbarunya bertajuk “Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional”.
Pihak-pihak yang bersengketa pun wajib memilih arbiternya masing-masing dari Badan Arbitrase Nasional (BANI), yang sudah menguasai betul masalah hukum yang disengketakan. Majelis arbitrase dapat memutuskan perkara, walaupun ada dissenting opinion (perbedaan pendapat) di antara anggota majelis.
Berbagai kemudahan itu, menurut Frans, seharusnya menjadi pertimbangan para pengusaha, badan usaha, organisasi atau individu yang ingin menuntaskan kasus perdata mereka. Para pihak tidak perlu cemas diperas oleh oknum pengacara, polisi, jaksa dan hakim untuk dapat memenangkan perkara. Bahkan bila sudah dicapai kesepakatan antar pihak, kasus yang diajukan ke Majelis Arbitrase bisa dibatalkan prosesnya seara hukum.
Namun tidak mudah untuk memahami dan menjalani proses pengadilan arbitrase. Kedua pihak harus didampingi pengacara dan konsultan ahli untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan benar. Frans Hendra Winata berhasil memaparkan klausul perjanjian arbitrase, logika hukum yang khas, kelebihan dan kelemahan arbitrase sehingga prosedur baku yang terjadi dalam sidang, sehingga pembaca dapat memahami teknik dan strategi berperkara di Pengadilan Arbitrase.
Walaupun menjadi acuan dasar dalam prosedur berpekara, sejumlah ahli menilai Undang-Undang no.30/1999 tentang Peradilan Arbitrase perlu diamandemen untuk menjamin berlakunya system hukum yang bertanggungjawab. “Hanya karena amar keputusan tidak diawali dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. putusan arbitrase asing atau internasional yang berbahasa Inggris malahan tidak diakui peradilan kita. Itu kan lucu,” kata Iswahjudi Karim, SH, LLM dari Karimsyah Lawfirm dalam bedah buku tulisan Frans Hendra Winata tersebut.
Sebaliknya, Prof. Hikmahanto Juwana menyoroti kurang mampunya para pengacara di Indonesia menyusun gugatan, menjawab gugatan dan cara berdebat dalam bahasa Inggris. tanpa keahlian ini, kepentingan kliennya bisa dirugikan. Sebagai saksi ahli di peradilan arbitrase, Guru Besar Universitas Indonesia itu sering jengkel menghadapi tim pengacara yang tidak siap membahas peraturan arbitrase internasional.
Namun kedua pakar hukum itu mengakui buku yang ditulis Frans Hendra Winata itu sangat berguna untuk memahami tata cara dan prosedur peradilan arbitrase nasioanl dan internasional. Buku ini juga memberikan contoh sejumlah kasus arbitrase besar, serta keputusannya dan alasan terbitnya keputusan tersebut. Diharapkan buku ini mampu memperkaya khazanah keilmuan bidang hukum dan membuka wawasan para hakim dan penegak hukum untuk mencapai keputusan yang adil dan berkeadilan.
Judul : Hukum Penyelesaian Sengketa, Arbitrase Nasional Indonesia
dan Internasional
Penulis : Dr. Frans Hendra Winata, SH MH
Penerbit : Sinar Grafika
Cetakan : Cetakan Pertama Oktober 2011
Editor : Tarmizi
Tebal : 164 halaman.